1. Dalam melaksanakan proses belajar mengajar agar interaksi sosial
antara guru dan siswa bisa lancar dan berlangsung seimbang, maka
dite-rapkan CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif).
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa interaksi merupakan proses terjadinya ....
A. status dan peran
B. aksi dan reaksi
C. individu dan kelompok
D. asosiatif dan kooperatif
E. stratifikasi dan diferensiasi
Pembahasan:
Interaksi sosial adalah proses aksi (guru) dan reaksi (siswa). Karena adanya proses kontak dan komunikasi.
Jawaban: B
2. Dalam interaksi sosial harus ada kontak dan komunikasi sosial. Di bawah ini yang termasuk komunikasi sekunder dalam interaksi sosial ada-lah ....
A. Anita menerima kiriman surat dari seseorang di luar negeri
B. Yudi berkata kepada Yuni bahwa hari ini ada pentas seni
C. Kepala sekolah menjelaskan tentang kedisi-plinan para siswa
D. Tawuran antarsiswa STM dan SMA direkam oleh wartawan
E. Seorang pedagang sedang menghitung jumlah keuntungannya
Pembahasan:
Komunikasi sekunder merupakan proses interaksi dengan adanya media pengantar seperti surat dan tidak terjadi bersamaan (sewaktu).
Jawaban: A
3. Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk pri-badi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kecenderungan untuk ....
A. berinteraksi
B. berkompetisi
C. bekerjasama
D. berkuasa
E. berbeda
Pembahasan:
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhakan berinteraksi dengan manusia lain untuk mencapai tujuan.
Jawaban: A
4. Nilai (value) adalah anggapan masyarakat ten-tang sesuatu yang diharapkan, indah, dan benar.
Berdasarkan definisi tersebut, maka keberadaan nilai bersifat ....
A. abstrak dan ideal
B. konkret dan materiil
C. individual dan mutlak
D. statis dan komunal
E. konkret dan mutlak
Pembahasan:
Nilai yang masih berbentuk anggapan maka keberadaannya bersifat abstrak dan ideal.
Jawaban: A
5. Hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan adalah ....
A. tempat
B. waktu
C. perintah
D. larangan
E. sanksi
Pembahasan:
Beda antara norma hukum dan norma kebiasaan terletak pada sanksi yang diberikan. Sanksi norma kebiasaan adalah berupa teguran, sindiran, digunjingkan sedangkan sanksi norma hukum berupa denda dan pidana (penjara).
Jawaban: E
Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa interaksi merupakan proses terjadinya ....
A. status dan peran
B. aksi dan reaksi
C. individu dan kelompok
D. asosiatif dan kooperatif
E. stratifikasi dan diferensiasi
Pembahasan:
Interaksi sosial adalah proses aksi (guru) dan reaksi (siswa). Karena adanya proses kontak dan komunikasi.
Jawaban: B
2. Dalam interaksi sosial harus ada kontak dan komunikasi sosial. Di bawah ini yang termasuk komunikasi sekunder dalam interaksi sosial ada-lah ....
A. Anita menerima kiriman surat dari seseorang di luar negeri
B. Yudi berkata kepada Yuni bahwa hari ini ada pentas seni
C. Kepala sekolah menjelaskan tentang kedisi-plinan para siswa
D. Tawuran antarsiswa STM dan SMA direkam oleh wartawan
E. Seorang pedagang sedang menghitung jumlah keuntungannya
Pembahasan:
Komunikasi sekunder merupakan proses interaksi dengan adanya media pengantar seperti surat dan tidak terjadi bersamaan (sewaktu).
Jawaban: A
3. Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk pri-badi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kecenderungan untuk ....
A. berinteraksi
B. berkompetisi
C. bekerjasama
D. berkuasa
E. berbeda
Pembahasan:
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhakan berinteraksi dengan manusia lain untuk mencapai tujuan.
Jawaban: A
4. Nilai (value) adalah anggapan masyarakat ten-tang sesuatu yang diharapkan, indah, dan benar.
Berdasarkan definisi tersebut, maka keberadaan nilai bersifat ....
A. abstrak dan ideal
B. konkret dan materiil
C. individual dan mutlak
D. statis dan komunal
E. konkret dan mutlak
Pembahasan:
Nilai yang masih berbentuk anggapan maka keberadaannya bersifat abstrak dan ideal.
Jawaban: A
5. Hal mendasar yang membedakan antara norma hukum dan norma kebiasaan adalah ....
A. tempat
B. waktu
C. perintah
D. larangan
E. sanksi
Pembahasan:
Beda antara norma hukum dan norma kebiasaan terletak pada sanksi yang diberikan. Sanksi norma kebiasaan adalah berupa teguran, sindiran, digunjingkan sedangkan sanksi norma hukum berupa denda dan pidana (penjara).
Jawaban: E
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut